Gandeng Rhoma Irama, Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
Moms and Dads pasti tahu lagunya Bang Haji Rhoma Irama yang berjudul "Judi". Nah, sekarang lagunya makin relevan karena judi online makin marak. Untuk itulah, GoPay gelar kampanye bareng bersama Bang Rhoma Irama demi menghilangkan judi online. Tujuannya agar kita semua sadar kalau judi online itu nggak baik dan merugikan banyak orang. Karena ternyata banyak banget orang Indonesia yang kena tipu judi online.
GoPay pun membuat website khusus untuk melaporkan jika ada yang menyebarkan judi online. Kita bisa lapor lewat aplikasi ini. Selain itu, dengan menggunakan teknologi canggih, bisa juga untuk ngecek transaksi yang mencurigakan, seperti misalnya transaksi yang berhubungan dengan judi.
Ade Mulya, Chief Public Policy and Government Relations GoTo menjelaskan, kolaborasi dengan Rhoma Irama merupakan kelanjutan dari komitmen mereka sebagai bagian dari ekosistem dalam memberantas judi online lewat konten edukasi yang mudah dipahami dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Rhoma Irama telah dikenal publik dengan lagu ‘Judi’ yang populer di era 80an dengan menyuarakan bahaya judi. Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat,” kata Ade dalam kesempatan konferensi pers di Morrissey Hotel, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, per Juli 2024, terindikasi ada 4 juta masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan yang terjebak judi online.
Dalam kesempatan ini, Rhoma Irama menceritakan, “Saat membuat lirik lagu ‘Judi’ ini, saya benar-benar memikirkan secara mendalam setiap kata yang akan saya masukkan ke dalam lirik agar mudah dicerna dan diingat. Kerugian dari judi benar adanya dan dapat dilihat secara nyata. Saat ini, bahkan judi online lebih berbahaya karena dapat menjangkau segala usia akibat mudahnya akses hanya dengan menggunakan handphone. Saya senang bisa aktif bareng untuk mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat.”
Melanjutkan upaya pemberantasan judi online, maka diluncurkan website judipastirugi serta laman untuk mempelajari bahaya judi online khusus di aplikasi pembayaran ini yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Melalui website tersebut masyarakat dapat berkontribusi secara langsung untuk melaporkan tindakan mencurigakan yang terindikasi judi online, serta membagikan cerita kerugian yang dialami karena terjerat perjudian online.
Setelah menerima pengaduan, mereka akan melakukan proses validasi awal dan meneruskan laporan tersebut ke regulator terkait untuk ditindaklanjuti, dengan terus menjaga kerahasiaan pelaporan. Sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia, mereka berkomitmen untuk mencegah transaksi yang terindikasi mencurigakan.
Sejak diluncurkan pada awal bulan Oktober 2024, jumlah masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi bahaya judi online melalui website dan aplikasi telah tembus lebih dari 500 ribu orang.
Pemerintah terus secara serius melakukan upaya memerangi praktik judi online. Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi. “Kami apresiasi aplikasi pembayaran ini, sebagai karya anak bangsa, atas kolaborasinya untuk memberantas judi online melalui langkah konkrit. Ini merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Budi Arie dalam kata sambutannya.
Ade menambahkan, inisiatif yang dilakukan ini sebagai upaya pencegahan judi online meliputi teknologi dan edukasi. Teknologi yang diterapkan dalam memberantas judi online meliputi penerapan KYC (Know Your Customer) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Selain itu, juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.
“Kami sebagai karya anak bangsa, terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan,” tutup Ade.