Konselor Laktasi di Perusahaan Efektif Bantu Pekerja Menyusui

Dwi Retno - Senin, 12 Agustus 2024
Penelitian membuktikan bahwa peran pendampingan dan motivator laktasi di tempat kerja sangat efektif meningkatkan perilaku laktasi pekerja (Foto : Ist)
Penelitian membuktikan bahwa peran pendampingan dan motivator laktasi di tempat kerja sangat efektif meningkatkan perilaku laktasi pekerja (Foto : Ist)
A A A

Menyikapi disahkannya Undang-Undang Kesehatan Ibu Anak, pakar kedokteran kerja dan peneliti kedokteran komunitas Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK, FRSPH menegaskan bahwa dengan atau tanpa UU IKA pun sebenarnya perusahaan memiliki kewajiban moral dan otoritas untuk mendukung pekerja perempuan yang sedang masa menyusui dengan memberikan pendampingan lewat program dan konselor laktasi.

“Konselor laktasi di tempat kerja tidak harus tenaga kesehatan, tetapi bisa dalam model motivator menyusui dengan memberikan pelatihan kepada tenaga sumber daya manusia atau bahkan sesama karyawan, karena penelitian sudah banyak membuktikan bahwa peran pendampingan dan motivator laktasi di tempat kerja sangat efektif meningkatkan perilaku laktasi pekerja,” ungkap dokter Ray yang merupakan pendiri Health Colalborative Center (HCC).

Dokter Ray menambahkan bahwa “Yang terpenting saat ini adalah penerapan model promosi laktasi yang berbasis waktu kerja fleksibel, dukungan konselor laktasi, dan fasilitas pendukung, karena penelitian kami membuktikan bahwa elemen pendukung ini berdampak 2 hingga 3 kali lipat meningkatkan kesuksesan menyusui dan produktivitas ibu pekerja. Bahkan penilaian dan observasi kilnis menegaskan dukungan keluarga dalam bentuk berbagi peran terbukti dapat meningkatkan kesuksesan menyusui dan kualitas pengasuhan”.  

Sementara itu, pakar Kesehatan Anak Dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi SpA atau biasa disapa dokter Tiwi menegaskan, “Ibu yang bekerja sekarang juga menjadi bagian dari roda ekonomi keluarga, sehingga ketika harus kembali bekerja karena tetap mau membantu nafkah keluarga, maka ini harus didukung dengan kebijakan perusahaan seperti menyiapkan fasilitas menyusui, dukungan konselor atau motivator laktasi, dan terpenting adalah berikan kebebasan untuk menyusui atau memerah ASI diantara jam kerja”.

Menurut dokter yang merupakan penulis buku ‘Sang Anak’ ini, dukungan ditempat kerja harus proporsional, karena ibu pekerja benar-benar harus diberi kebebasan memompa ASI karena secara klinis ASI harus secara rutin di perah atau dikosongkan paling tidak 2 jam sekali, jadi jangan menunggu waktu makan siang saja.

Saat ini sangat penting bagi sejumlah pakar sepakat bahwa implementasi cuti 6 bulan ini tetap harus bisa memberi banyak celah untuk penerapan di tempat kerja di Indonesia, terutama pada pekerja pabrik. UU KIA adalah tonggak penting dalam perlindungan kesehatan dan kesejahteraan ibu pekerja sehingga harus didukung oleh semua pihak.

Kids Zone
Zona di mana buah hati Anda dapat menikmati kisah-kisah seru dalam bentuk cerita dan komik, mengeksplorasi artikel pengetahuan yang menyenangkan, serta permainan yang menarik untuk mengasah pemikiran buah hati.
Masuk Kids Zone
Latest Update
Selengkapnya
img
Hadirkan Pameran ‘Kisah Kita’ dan Luncurkan Produk Terbaru di Anniversary Ke-49
img
Sayangi Hewan Kesayangan dengan Berikan Nutrisi dan Probiotik Aktif
img
Nikita Willy Bagi Tips Parenting, Bonding jadi Lebih Seru!
img
Konferensi Tata Lingkungan Indonesia 2024, Bersatu Melindungi Bumi