ads

Selamatkan Hutan, Tingkatkan Daya Saing: WWF-Indonesia Dorong Kebijakan DCF untuk Komoditas

Novita Sari - Selasa, 18 Maret 2025
WWF-Indonesia tawarkan solusi DCF untuk tata kelola komoditas berkelanjutan. Foto: Ist
WWF-Indonesia tawarkan solusi DCF untuk tata kelola komoditas berkelanjutan. Foto: Ist
A A A

WWF-Indonesia menyelenggarakan diskusi bertajuk “Implementasi Deforestation and Conversion-Free (DCF) dalam Pendekatan Yurisdiksi untuk Pengelolaan Komoditas Berkelanjutan di Indonesia”. Acara diskusi ini bertujuan untuk mendorong para pihak menerapkan kebijakan DCF dalam pengelolaan komoditas yang berkelanjutan dan semakin ramah lingkungan.

DCF merupakan konsep dalam manajemen rantai pasok dan tata kelola pasar untuk memastikan bahan baku tidak berasal dari unit produksi yang mengubah ekosistem alami. Konsep ini telah diadopsi oleh negara tujuan ekspor, distributor, maupun konsumen yang menerapkan kebijakan keberlanjutan. Itu sebabnya, dengan terus menjaga upaya pelestarian lingkungan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan mitra pembangunan sangat diperlukan agar komoditas Indonesia tetap berdaya saing tinggi di dalam persaingan pasar dunia.

Penyelenggaraan acara diskusi ini menjadi salah satu upaya WWF-Indonesia dalam memfasilitasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan mengenai pengelolaan komoditas berkelanjutan. Terlebih lagi, pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan utama memiliki peran yang sangat penting.

Hal ini selaras dengan upaya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang menjadi prioritas pemerintah Indonesia, terutama terkait aspek legalitas. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mengenai subyek hukum pelaku perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

“Kita sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 menunjukkan  keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Kami berharap, langkah penertiban kelapa sawit di kawasan hutan juga diikuti dengan penyelesaian yang selaras kaidah keberlanjutan dan aturan yang ada. Misalnya saja, penerapan sanksi, pemulihan fungsi kawasan melalui strategi Jangka Benah dan langkah-langkah restorasi lainnya,” terang Irfan Bakhtiar, Direktur Climate Market and Transformation, WWF-Indonesia.

Saat ini, bukti konkret mengenai keberhasilan sinergi pemangku kepentingan dalam menjaga daya saing komoditas yang selaras kebijakan keberlanjutan tampak pada penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pemerintah Kabupaten Sintang menjadi salah satu pihak yang berkomitmen terhadap pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan melalui kekuatan kolaborasi antar pemangku kepentingan dan tata kelola yang inklusif.

Salah satu kolaborasi pemerintah kabupaten dan WWF-Indonesia menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 mengenai pemetaan indikatif dan pengelolaan areal High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Menyeimbangkan antara program pembangunan dan mempertahankan kawasan penting adalah tantangan besar bagi kami. Karena itulah, pemetaan HCV dan HCS terintegrasi pada skala lanskap menjadi sangat berarti. Sebab, upaya ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan penting untuk konservasi. Upaya ini juga memandu keputusan penggunaan lahan yang mendorong keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan pembangunan, terutama pada usaha-usaha berbasis lahan,” papar Arif Setya Budi, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

Dalam sektor perkebunan, WWF-Indonesia mendukung pengembangan model kelapa sawit berkelanjutan melalui pendampingan dan pelatihan kepada petani. Melalui inisiatif ini, dua kelompok tani Kabupaten Sintang berhasil mendapatkan sertifikasi RSPO melalui KUD Harapan Jaya dan Koperasi Rimba Harapan. Saat ini, tercatat sebanyak 458 petani menjadi terhimpun dalam Koperasi Rimba Harapan. Mereka mengelola 1.033,22 hektare lahan kelapa sawit dengan kapasitas produksi 19.764 ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun.

Kedua koperasi yang didampingi oleh WWF-Indonesia telah menggunakan aplikasi HAMURNI terkait pencatatan informasi rantai pasok, legalitas, dan geolokasi yang selaras dengan prinsip serta kriteria RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Aplikasi yang dikembangkan oleh WWF-Indonesia mampu melacak TBS hingga diterima oleh pabrik untuk diolah menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO). HAMURNI turut membantu petani dalam pencatatan setiap transaksi penjualan secara digital. Dengan demikian, petani dan pelaku usaha dapat memastikan seluruh proses produksi terdokumentasi dengan baik dan transparan.

Upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil telah mampu menghasilkan solusi yang berdampak positif dan berkelanjutan bagi lingkungan tanpa meninggalkan kesejahteraan masyarakat. “Di masa depan, kami mengharapkan seluruh program berkelanjutan dapat diimplementasikan secara optimal melalui dukungan kuat dan koordinasi efektif antar pemangku kepentingan,” pungkas Irfan Bakhtiar.

Kids Zone
Zona di mana buah hati Anda dapat menikmati kisah-kisah seru dalam bentuk cerita dan komik, mengeksplorasi artikel pengetahuan yang menyenangkan, serta permainan yang menarik untuk mengasah pemikiran buah hati.
Masuk Kids Zone
Latest Update
Selengkapnya
img
Bersama Mazaya Amania, Brand Snack Ini Salurkan Kepedulian Melalui Program Berbagi
img
Lebih dari Sekadar Berbagi, Wujudkan Ruang Aman dan Bahagia untuk Semua Anak
img
Keajaiban Timur Tengah di Jantung Jakarta, Yuk, Rayakan Libur Lebaran dengan Petualangan Laut yang Magis Disini!
img
Mudik Gratis untuk Mitra! Produsen Cat Ini Kembali Berangkatkan Ratusan Tenaga Pengecatan dan Kontraktor ke Kampung Halaman