Cek Dulu Baru Percaya, Komdigi Dorong Budaya Verifikasi Dokumen Digital
Penipuan berbasis dokumen digital kian menjadi ancaman serius di tengah masifnya adopsi teknologi digital di Indonesia. Dokumen yang tampak resmi, lengkap dengan kop surat, tanda tangan, hingga QR Code, semakin sering disalahgunakan untuk menipu masyarakat dan pelaku usaha.
Laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK pun juga mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Fenomena ini menegaskan bahwa tampilan visual tidak lagi cukup menjadi dasar kepercayaan di ruang digital.Tanpa kebiasaan verifikasi yang memadai, dokumen yang terlihat sah berpotensi menjadi pintu masuk penipuan bagi individu, pelaku usaha, hingga institusi.
Merespons kondisi tersebut, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) menggagas inisiatif #CekDuluBaruPercaya didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Gerakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membangun kebiasaan memverifikasi dokumen digital sebelum mempercayai, menandatangani, atau mengambil keputusan.
Inisiatif tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Safer Internet Day 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi Digital Trust di Indonesia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa maraknya penipuan berbasis dokumen digital menunjukkan urgensi membangun budaya verifikasi di tengah percepatan transformasi digital.
“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Dengan hadirnya website untuk memverifikasi dokumen digital ini, kini masyarakat memiliki akses dalam melakukan verifikasi dokumennya, yang tentunya semakin memberi kemudahan bagi publik,” ujar Teguh.
“KOMDIGI mengapresiasi langkah strategis ini yang sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan kepercayaan di ruang digital. Hal tersebut semakin mencerminkan peran kolaborasi antara sektor publik dan swasta sebagai kunci untuk membangun ekosistem digital yang aman dan nyaman,” lanjut Teguh.
Sejalan dengan hal tersebut, Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, menilai bahwa tantangan utama di era digital saat ini bukan terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada cara masyarakat membangun kepercayaan.
“Di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi, bukan lagi dinilai dari tampilan visual semata. Dokumen bisa terlihat resmi, tetapi belum tentu sah dan dapat diverifikasi. Melalui #CekDuluBaruPercaya, kami ingin mendorong perubahan kebiasaan, dari sekadar melihat lalu percaya, menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak,” jelas Marshall.
Menurut Marshall, verifikasi seharusnya tidak dipersepsikan sebagai proses yang rumit atau memperlambat aktivitas. Dengan teknologi yang tepat, pengecekan keaslian dokumen digital dapat dilakukan secara cepat dan mudah, sehingga pencegahan penipuan digital dapat dilakukan sebelum risiko terjadi.
“Hingga saat ini, mereka juga telah mencegah 122 juta upaya fraud pada layanan kami. Hal ini menggambarkan betapa besarnya risiko kecurangan digital bagi masyarakat. Dengan begitu, mereka akan terus berinovasi dalam memperkuat keamanan dan kenyamanan publik dalam berinteraksi digital dengan identitas yang terverifikasi dan tentunya terjamin keabsahannya,” imbuh Marshall.
Dari sisi pelaku usaha, risiko dokumen digital yang tidak diverifikasi dirasakan secara langsung dalam aktivitas operasional sehari hari. Tenny Daud, pelaku UMKM sekaligus content creator, mengatakan bahwa hampir seluruh proses bisnisnya kini bergantung pada dokumen elektronik, mulai dari invoice pesanan, konfirmasi pembayaran, hingga kontrak kerja sama dengan mitra.
“Sebagai pelaku UMKM, saya setiap hari berhadapan dengan invoice, kontrak, dan dokumen transaksi dalam bentuk digital. Kalau ada satu saja dokumen yang tidak valid, dampaknya bisa langsung ke arus kas atau kerja sama bisnis. Karena itu, verifikasi menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Bahkan, proses verifikasi dokumen digital pun tidak memakan lebih dari 30 detik Oleh karena itu, inisiatif #CekDuluBaruPercaya ini sangat membantu teman-teman UMKM seperti saya untuk lebih waspada dan memastikan dokumen yang diterima benar-benar sah sebelum ditindaklanjuti,” ujar Tenny.
Dengan menjadikan verifikasi sebagai kebiasaan digital sehari-hari, diharapkan kepercayaan di ruang digital dapat dibangun atas dasar bukti yang dapat diverifikasi, bukan sekadar asumsi visual, sehingga ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan.