Era Baru Keuangan Asuransi: Begini Cara Membaca Kinerja Asuransi di 2026
Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah penting bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. Untuk pertama kalinya, laporan keuangan tahun buku 2025 yang dipublikasikan oleh perusahaan Asuransi, wajib menggunakan standar akuntansi terbaru, yaitu PSAK 117 (yang mengadopsi standar internasional IFRS 17).
Perubahan ini bukan sekadar urusan ganti penomoran atau formalitas atas kertas, melainkan sebuah perubahan paradigma mendasar tentang bagaimana kinerja sebuah perusahaan asuransi diukur, disajikan, dan dinilai keberlanjutannya.
Guna memastikan informasi keuangan yang sampai ke publik disajikan secara akurat dan objektif, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menggelar Media Workshop bertajuk "Memahami Laporan Keuangan Industri Asuransi di Era PSAK 117", di Jakarta pada Jumat (31/7/2026).
Direktur Eksekutif AAJI, Emira E. Oepangat, menegaskan pentingnya pemahaman bersama antara pelaku industri dan media massa saat membaca laporan keuangan audited berbasis PSAK 117.
"Pemahaman yang baik terhadap perubahan standar pelaporan keuangan akan mendukung penyajian informasi yang lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan konteks. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi misinterpretasi atau kesimpulan yang keliru, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa," ungkap Emira.
Mengapa Harus Ada PSAK 117?
Sebelum PSAK 117 berlaku, pelaporan keuangan asuransi diatur dalam PSAK 62. Standar lama ini dinilai masih memberi ruang bagi perbedaan interpretasi dan metode pencatatan antarperusahaan. Akibatnya, laporan keuangan asuransi sulit dibandingkan secara adil (comparable), baik antarperusahaan asuransi maupun dengan sektor industri lainnya seperti perbankan.
Hadir dalam workshop ini, Akademisi Akuntansi dari Universitas Padjadjaran, Ersa Tri Wahyuni, menjelaskan bahwa PSAK 117 membawa standar global yang mengedepankan prinsip akuntansi accrual basis secara murni.
Salah satu perubahan paling mencolok ada pada baris paling atas (top line) laporan laba rugi: pencatatan pendapatan.
- Metode Lama (PSAK 62): Pendapatan dicatat berdasarkan uang premi masuk secara tunai (gross written premium).
- Metode Baru (PSAK 117): Premi tunai yang masuk tidak langsung diakui sebagai pendapatan saat itu juga, melainkan sebagai liabilitas (kewajiban). Pendapatan baru diakui secara bertahap seiring berjalannya waktu—yakni saat perusahaan asuransi memberikan jasa dan perlindungan kepada pemegang polis.
"Ibarat pembayaran kuliah 1 semester di depan, perguruan tinggi tidak bisa mengakui seluruh uang itu sebagai pendapatan di hari pertama. Mereka punya kewajiban memberikan jasa pendidikan selama beberapa bulan ke depan. Begitu pula asuransi. Pendapatan diakui bertahap seiring berjalannya masa perlindungan," jelas Ersa.
Dari Kejar Top Line Menuju Keberlanjutan Bisnis
Penerapan PSAK 117 juga memperkenalkan konsep CSM (Contractual Service Margin), yaitu estimasi keuntungan masa depan yang ditangguhkan dan dilepaskan secara bertahap sesuai periode kontrak.
Sebaliknya, jika ada produk atau portofolio yang diperkirakan merugi sejak awal (loss component), potensi kerugian tersebut wajib diakui saat itu juga di dalam laporan keuangan dan tidak boleh ditutup-tutupi.
Langkah ini diyakini akan mendorong industri asuransi bertindak lebih hati-hati (prudent), tidak sekadar mengejar arus kas masuk jangka pendek, tetapi mengutamakan kualitas produk dan profitabilitas jangka panjang.
Head Working Group Keuangan & Permodalan AAJI, Sisca Wirjawan, memaparkan empat fokus utama industri dalam transisi ini:
- Otomasi & Digitalisasi: Meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pemrosesan data.
- Tata Kelola Data: Menjamin data yang digunakan akuntabel dan valid.
- Analitik Bisnis: Memanfaatkan data PSAK 117 untuk keputusan strategis.
- Konsistensi Interpretasi: Menjaga kolaborasi agar penerapan di lapangan seragam.
Potret yang Lebih Jujur dan Transparan
Meylindawati Tjoa, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, menutup dengan menekankan bahwa PSAK 117 adalah transformasi bernilai tinggi. Perubahan ini membantu publik dan investor melihat kualitas kesehatan perusahaan asuransi yang sebenarnya.
"Implementasi PSAK 117 bukan sekadar perubahan standar akuntansi, tetapi perjalanan transformasi bernilai bagi seluruh industri. Laporan keuangan kini tidak hanya memperlihatkan laba bersih, melainkan juga kualitas, keberlanjutan, dan sumber nilai layanan di masa depan," pungkas Meylindawati.
Lewat pelaporan yang transparan dan dapat diperbandingkan ini, AAJI berharap masyarakat dapat semakin yakin dan tenang dalam menyerahkan perlindungan finansial keluarganya kepada industri asuransi jiwa di Indonesia.